Visi :
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi :
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas;
- Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi;
- Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia.
PPID MEMPUNYAI TUGAS ANTARA LAIN:
1. mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik.
2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
4. melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
5. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
PPID mempunyai tanggung jawab, antara lain:
- mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik;
- mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik di bawah penguasaan masing-masing yang dapat diakses oleh publik;
- menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik;
- menjamin keakuratan informasi yang diberikan kepada masyarakat dan/atau pemohon informasi publik
Dalam Melaksanakan Tugas Dan Tanggung Jawabnya, PPID Berwenang:
- menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya;
- menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- menugaskan Petugas PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
Motto : “Layanan Prima Setulus Hati “
Maklumat Pelayanan :
“Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Memberikan Pelayanan Prima Sesuai dengan Standar yang Telah Ditetapkan, Apabila Lalai Tidak Menepati Janji Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Yang Berlaku”